tirto.id - Kejaksaan Agung masih enggan menanggapi kabar pencabutan berkas permohonan banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di perkara penistaan agama.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan tidak mau mengomentari kabar ini dengan alasan belum mengetahui kepastian pencabutan banding tersebut.
"Saya tidak mau komentar. Saya belum tahu (pencabutan banding)," kata Noor di Jakarta, pada Senin (22/5/2017) seperti dikutip Antara.
Dia menyarakan media menunggu dahulu sikap resmi Kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama, I Wayan Sudirta hari ini menyatakan keluarga Ahok telah memutuskan mencabut berkas permohonan banding.
Menurut Sudirta, pihak keluarga Ahok melalui istrinya Veronica Tan telah memutuskan hal itu. "Informasi itu memang benar, keluarganya mencabut permohonan banding," kata Sudirta saat dikonfirmasi.
Veronica Tan, menurut Sudirta, telah berbicara dengan tim kuasa hukum Ahok mengenai keputusan ini setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian. Sudirta mengatakan keputusan itu pilihan terbaik dari yang terburuk yang akhirnya diambil oleh pihak keluarga Ahok, meski kecewa dan menilai vonis majelis hakim tidak adil.
"Alasan pencabutan itu secara resmi akan disampaikan pada Selasa (23/5) besok," kata Sudirta.
Sudirta menceritakan pada pukul 14.30 WIB hari ini, dirinya bersama tiga tim kuasa hukum Ahok sebenarnya sudah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memasukan memori banding.
Kemudian pukul 15.30 WIB, pihaknya baru diterima oleh petugas PN Jakarta Utara. Tapi, tidak berselang lama, keluarga Basuki Tjahaja Purnama juga datang ke PN Jakarta Utara dan memberikan informasi tentang keputusan pencabutan banding tersebut.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom