Menuju konten utama

Soal Kasus Hukum Ahok, Sandiaga Uno Enggan Komentar

Menurut Sandiaga Uno, kasus hukum yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama adalah hal di luar isu Pilkada DKI Jakarta.

Soal Kasus Hukum Ahok, Sandiaga Uno Enggan Komentar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menghadiri deklarasi damai Pilgub DKI Jakarta putaran kedua di Silang Monas, Jakarta, Senin, (17/4). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2017 yang belum dilantik, enggan menanggapi perihal pengajuan penangguhan hukuman terkait kasus penistaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Saya tidak memiliki kompetensi secara hukum untuk menanggapinya," elak Sandiaga di Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (13/5/2017).

Meskipun begitu, Sandiaga Uno mengaku prihatin dengan yang sedang menimpa Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu. Ia pun mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk menghormati perasaan pendukung Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya meminta kepada pendukung saya untuk menghormati perasaan pendukung Pak Basuki dalam koridor hukum negara kita, bahwa ke depan memastikan ada kerukunan dan persatuan di Jakarta setelah Pilkada kemarin," ucap Sandiaga Uno.

Menurut Sandiaga Uno, kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama adalah sebuah hal di luar isu Pilkada. Yang terpenting untuk saat ini adalah menjaga kerukunan dan persatuan, terlebih menjelang Ramadhan.

Sebelumnya pada Selasa (9/5/2017), Wakil Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar Ahok dibebaskan.

Dalam surat bernomor 502/-1.87 itu, Djarot menjamin bahwa Ahok tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Sempat beredar pesan berantai yang menyatakan surat penangguhan tersebut telah dikabulkan oleh PN Jakarta Utara dan Ahok segera dibebaskan.

Namun, hal itu sempat dibantah oleh pengacara Basuki Tjahaja Purnama, Wayan Sudirta. Ia menyatakan pesan berantai itu merupakan berita bohong. "Hoax itu. Mana ada tanggal merah diketuk (pengabulan atas surat permohonan penangguhan)," katanya saat dihubungi Tirto.id, Kamis (11/5/2017).

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Iswara N Raditya