Menuju konten utama

Veronica Koman, Pengkritik Jokowi Dilaporkan ke Polisi

Orasi Veronica Koman dianggap menghina Presiden Jokowi dan sistem peradilan. Veronica dilaporkan ke polisi oleh Kan Hiung.

Veronica Koman, Pengkritik Jokowi Dilaporkan ke Polisi
Pendukung Ahok menyalakan lilin bersama dalam aksi menuntut dibebaskanya Ahok atas putusan sidang kasus dugaan penistaan agama di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Aktivis, Veronica Koman Liau yang berorasi di depan Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017) dilaporkan ke polisi. Vero yang berorasi mengkritik pemerintahan Joko Widodo dilaporkan oleh Kan Hiung.

Laporan disampaikan Kan Hiung ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/5/2017). Kan Hiung selaku pelapor mengatakan, dirinya melaporkan orasi Veronica karena ujarannya telah merugikan dirinya. Ia beralasan, ujaran Veronica telah menghina dua kepemimpinan negara.

"Itu menunjukan sekali penghinaan terhadap rezim Presiden jokowi dan Presiden SBY," kata Kan saat dihubungi Tirto, Sabtu (13/5/2017).

Sebagai warga negara, Kan merasa terugikan. Ia beralasan, ujaran Veronica bisa mengganggu citra Indonesia di tingkat dunia. Pernyataan Veronica bisa memicu public distrust dari Indonesia di mata internasional. Selain itu, ujaran Veronica bisa membuat dunia internasional enggan berinvestasi di Indonesia.

Kan menambahkan, ujaran Veronica juga telah menghina peradilan. Saat berorasi di Cipinang, Veronica menyinggung kalau pengadilan telah dinista lalu hakim yang terhina. Menurut Kan, keadaan tersebut tidak pantas disebut oleh Veronica yang merupakan advokat. Dirinya khawatir pernyataan Veronica bisa memicu perpecahan bangsa.

"Ini potensi terjadi perpecahan," tegas Kan.

Kan menegaskan, dirinya melapor tanpa ada kepentingan apapun. Dirinya tidak mempunyai dendam pribadi kepada Veronica. Selain itu, dirinya tidak melapor karena ada titipan.

"Tidak ada kepentingan," tegas Kan.

Oleh karena itu, Kan melaporkan Veronica atas dugaan pelanggaran pasal 207 dan pasal 137 KUHP. Saat pelaporan, Kan membawa satu keping DVD berisi dua video orasi Veronica. Selain itu, ia juga melampirkan beberapa print out berita media sebagai bukti. Laporan tersebut pun sudah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2319/V/2017/PMJ.

Kan berharap laporannya segera diproses kepolisian. Ia ingin laporannya tidak seperti Steven Hadisurya Sulistyo yang menghina Gubernur NTB Tuanku Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi. Ia berharap polisi segera mencegah dan memroses laporan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, polisi pun akan merespons laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan laporan tersebut akan diproses Polda Metro Jaya.

"Kita lidik," ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Sesaat setelah vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama dijatuhkan, muncul serangkaian aksi pro dan kontra. Massa yang tidak setuju terhadap vonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama, segera menggelar aksi di depan Rutan Cipinang, tempat Ahok pada saat pertama mendekam setelah vonis. Ahok sendiri kemudian dipindahkan ke rutan Mako Brimob.

Massa yang berdemo tidak hanya dari kalangan pendukung Ahok, tetapi juga sejumlah aktivis, termasuk Vero. Saat melakukan orasi, Vero menyebut tentang "rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY". Konteks pernyataan Koman adalah pasal karet penodaan agama 156a KUHP yang menjerat Ahok divonis 2 tahun penjara.

Atas orasinya tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo bereaksi. Tjahjo Kumolo berkata “akan memaksa” Veronica Koman untuk “meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi.”

Ia mengatakan akan segera melayang surat kepada Koman. Ia memberi waktu selama sepekan kepada Koman mengklarifikasi pernyataannya.

“Kalau dalam satu minggu tidak klarifikasi dan meminta maaf terbuka di media nasional, saya sebagai pembantu presiden warga negara RI dan Mendagri akan melaporkan ke polisi,” ancam Kumolo.

Apa yang membuat Tjahjo Kumolo marah?

Ia mengklaim hal ini dia lakukan sebagai pendidikan politik agar tidak ada seorang pun yang memaki dan memfitnah presiden. “Pendidikan politik buat siapa pun tidak boleh memaki-maki dan memfitnah Presiden RI dan siapa pun tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.

“Kita juga berpegang dan dalami termasuk surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian dan UU lain terkait penghinaan terhadap kepala negara atau lambang negara, dan lain-lain,” tambah Kumolo.

Namun, sikap Mendagri terkait kasus Vero ini malah menuai protes. Ini dikarenakan Mendagri menyebarkan data pribadi Vero ke sebuah grup WA wartawan. Penggiat kebebasan berpendapat dan berekspresi Damar Juniarto mengatakan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan Tjahjo Kumolo berpotensi melanggar Undang-Undang ITE.

Berdasarkan undang-undang itu, ujar Juniarto, orang yang keberatan informasi pribadinya disebar bisa mengajukan gugatan. “Kalau yang bersangkutan keberatan memang bisa digugat.”

Vero sendiri sejauh ini belum banyak berkomentar. Saat dihubungi Tirto setelah data pribadinya beredar, Vero secara singkat hanya mengatakan: “Saya belum bisa komentar apa-apa dulu sekarang. Saya masih menyusun klarifikasi,” ujarnya, Kamis (11/5).

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti