Menuju konten utama

Jaksa Agung Sebut Memori Banding Ahok Masih Disusun

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan memori banding yang akan diajukan kejaksaan terkait vonis untuk Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih dalam proses penyusunan.

Jaksa Agung Sebut Memori Banding Ahok Masih Disusun
Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kiri) dan Mendag Enggartiasto Lukita (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai menandatangani Nota Kesepakatan kerjasama hukum di Auditorium III, Jakarta, Rabu (17/5/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan memori banding, yang akan diajukan oleh pihak kejaksaan terkait vonis di sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih sedang disusun.

“Intinya sedang disusun (memori bandingnya),” kata Prasetyo usai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, pada Rabu sore (17/5/2017).

Menurut Prasetyo, kejaksaan kini masih mempelajari isi memori banding yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Ahok. Kejaksaan juga perlu mengkaji dulu analisa yuridis majelis hakim yang memutus perkara ini.

Dia juga enggan menjelaskan detail materi memori banding yang akan diajukan pihak kejaksaan di kasus ini. “Nanti saya tanyakan ke jaksa penuntutnya. Saya bukan jaksa penuntutnya kan,” kata Prasetyo.

Prasetyo hanya menegaskan upaya pengajuan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara penistaan agama ini tidak bertujuan membela Ahok. Banding itu diajukan untuk mencari kebenaran hukum mengingat perbedaan isi vonis hakim dengan tuntutan jaksa.

“Kita hanya ingin mencari kebenaran materiil. Kita ingin meyakinkan siapa yang tepat dalam mendapat pasal-pasal itu,” kata Prasetyo.

Menurut dia, keputusan kejaksaan dalam mengajukan banding terkait vonis Ahok ini memerlukan pertimbangan matang sehingga tidak diputuskan terburu-buru.

“Waktunya masih cukup lama. Yang penting selesai, dikirimkan (ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta),” kata Prasetyo.

Prasetyo sebenarnya telah menyatakan keputusan kejaksaan untuk mengajukan banding sejak 12 Mei 2017 lalu. Tapi, proses penyusunan memori banding ternyata belum selesai sampai sekarang.

JPU di perkara ini sebelumnya hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun karena menganggan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu hanya melanggar Pasal 156 KUHP.

Tapi, majelis hakim di perkara ini justru memberikan vonis hukuman lebih berat dari tuntutan JPU. Ahok divonis dengan hukuam dua tahun penjara dan langsung ditahan karena dianggap terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama atau sesuai dengan dakwaan JPU.

Baca juga artikel terkait VONIS AHOK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom