tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dieksekusi paling lambat pada Kamis (22/6/2017) setelah kejaksaan selaku penuntut umum mencabut permohonan bandingnya ke pengadilan tinggi. Saat ini, Ahok telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Paling lambat besok (eksekusinya)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6) seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Noor mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk melakukan eksekusi tersebut.
Terkait lokasi lembaga pemasyarakatan (lapas) mana yang akan ditempati Ahok, ia menyebutkan penentuan lokasinya akan ditentukan pada Rabu (21/6) hari ini.
"Ya nanti hari ini (penentuan lokasi lapas), nanti dikabari lagi," ujarnya.
Kejaksaan telah mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penodaan agama.
"Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6) sore," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono.
Menurut Ali, salah poin pencabutan berkas banding itu karena adanya kemanfaatan. "Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," katanya.
Ali mengatakan bahwa pihaknya juga berpijak pada jaksa yang memperbolehkan mengajukan banding, namun batal karena terdakwanya telah menarik banding. "Makanya ketika kita banding supaya enggak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," tuturnya.
Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP yang menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.
Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto