Menuju konten utama

Ahok Tak Dapat Remisi karena Belum Memenuhi Syarat

Mentkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, Ahok belum mendapat remisi karena belum memenuhi syarat minimal enam bulan ditahan.

Ahok Tak Dapat Remisi karena Belum Memenuhi Syarat
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm/foc/17.

tirto.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama belum mendapat remisi dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pria yang karib disapa Ahok itu belum mendapat remisi karena belum memenuhi syarat.

"Belum. Belum memenuhi syarat," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun. Ma'mun mengatakan, Ahok belum memenuhi syarat minimal seseorang mendapat remisi. Pemberian remisi baru bisa diberlakukan jika memenuhi syarat administratif yakni pernah ditahan selama 6 bulan dan berperilaku baik.

"Dia belum menjalani persyaratan 6 bulan," kata Ma'mun di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Ma'mun tidak memungkiri Ahok akan mendapat remisi di masa depan asal memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. Persyaratan administrasi artinya, Ahok harus dipidana minimal selama enam bulan. "Kalau substansi itu menyangkut perilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam."

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.

"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang, dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang.

Menurut Yasonna, dengan pemberian remisi pada tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.

"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Ro3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.

Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan perincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.

Seperti diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini mendekam di penjara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Ahok mendapat hukuman 2 tahun penjara akibat ujarannya saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, Jakarta, 27 September 2016. Ahok divonis menista agama lantaran menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Baca juga artikel terkait PERINGATAN HUT RI KE 72 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra