tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pihaknya telah meminta salinan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait hasil vonis hakim terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan tersebut.
"Pejabat kami di Otda (Otonomi daerah) sama Setneg (Sekretariat Negara) sudah jemput bola ya ke Pengadilan Negeri Jakut (Jakarta Utara) buat minta salinan atau minimal nomor salinan keputusan pengadilan sebagai dasar. Kan enggak bisa ya, dari media tidak bisa, dari katanya kan gak bisa. Harus ada itu, mudah-mudahan sudah ya," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Menpan RB di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Sebelumnya, Tjahjo telah melakukan penyerahan Surat Penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Agung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Penyerahan SK tersebut agar tidak terjadi kekosongan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengambilan keputusan-keputusan penting sebab penandatanganan SK hanya boleh dilakukan oleh Gubernur.
Dengan demikian, Ahok diberhentikan sementara namun masih tetap sebagai gubernur sembari menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Sementara, untuk bisa mendapatkan Keppres, maka perlu disertakan salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, dari salinan keputusan pengadilan tersebut, pemerintah akan mengambil langkah untuk proses pemberhentian Ahok sebagai Gubernur. Kemudian, salinan tersebut akan di sampaikan kepada Presiden untuk diteruskan menjadi Keppres.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan pernyataan Tjahjo terkait permintaan salinan hasil vonis Ahok. Ia mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan salinan hasil sidang Ahok pada tanggal 15 Mei 2017.
"Surat Kemendagri datang tanggal 15 (Mei). Permintaan (Kemendagri) sudah diterima kami menunggu Mendagri untuk mengambil saja," ujar Hasoloan saat dihubungi Tirto.id melalui telepone, Rabu (17/5/2017).
Untuk informasi, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan vonis selama dua tahun penjara. Vonis tersebut dikeluarkan oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).
Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan selama 1 tahun penjara dengan masa coba selama 2 tahun, namun pada tanggal 9 Mei 2017, Hakim memutuskan vonis penjara selama 2 tahun kepada Ahok.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Alexander Haryanto