Menuju konten utama
Sidang Richard Eliezer

Arif Rachman Akui Ditegur Sambo saat Menanyakan CCTV di Garasi

Saksi Arif Rachman Arifin mengaku sempat ditegur Ferdy Sambo karena melihat dan menanyakan CCTV di garasi rumah dinas.

Arif Rachman Akui Ditegur Sambo saat Menanyakan CCTV di Garasi
Sejumlah saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Pada sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, saksi Arif Rachman Arifin mengaku sempat ditegur Ferdy Sambo karena melihat dan menanyakan CCTV di garasi rumah dinas.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Arif Rachman menyebutkan ia mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo pada Sabtu, 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir Yosua. Di rumah dinas Sambo, ia melihat jajaran petinggi Divisi Propam Polri berada di garasi.

Arif pun berdiri di dekat garasi, kemudian ia melihat kamera pengawas di area tersebut. Ferdy Sambo menanyakan mengapa ia melihat ke arah kamera pengawas di garasi.

“Ini bagus kalau ada gambarnya,” ucap Arif saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. Menanggapi pernyataan Arif, Sambo pun mengklaim “[CCTV] itu rusak.”

Masih menurut Arif, saat itu Sambo pun bertanya mengapa usai kejadian Arif tidak ada di rumah dinas itu. Arif bilang kalau dia tidak tahu peristiwa sehari sebelumnya. Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri ketika itu, merespons “apatis kamu!”

Arif merupakan salah seorang terdakwa penghalangan penyidikan, yang menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua, hari ini.

Pada kasus ini, Arif didakwa pasal berlapis, antara lain dakwaan pertama primer: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua primer: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri