tirto.id - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap majelis hakim hari ini mempertimbangkan status kliennya sebagai justice collaborator dalam menjatuhkan vonis.
"Pertama adalah status dia sebagai justice collaborator sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 A penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan. Kita lihat bahwa dalam hal ini juga, hakim bisa memutus merujuk pada justice collaborator," kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan Rabu, 15 Januari 2023.
Selain itu, fakta-fakta di persidangan, kata Ronny, diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan Richard Eliezer dari segala dakwaan.
"Yang kedua, kita melihat bahwa fakta persidangan Richard Eliezer di bawah perintah, relasi kuasa kemudian kita lihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan di persidangan. Kalau dari pembelaan kami tim penasihat hukum adalah lebih kuat pada pasal 51 ayat 1, perintah jabatan," kata Ronny.
"Kami harapkan bahwa dalam hal ini hakim bisa melepaskan atau membebaskan Richard Eliezer," imbuhnya.
Meski demikian, Ronny menyebut bahwa kliennya sudah ikhlas terhadap apapun putusan hakim yang dijatuhkan kepadanya hari ini.
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum, menguatkan orangtua dari kemarin," ujarnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri