Menuju konten utama

Jaksa Minta Hakim Kaji Mendalam Vonis Ringan untuk Eliezer

Jaksa memohon hakim mengkaji lebih dalam soal frasa penjatuhan pidana yang paling ringan sesuai UU 31/2012 sebelum memvonis Eliezer.

Jaksa Minta Hakim Kaji Mendalam Vonis Ringan untuk Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa Richard Eliezer. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan dijatuhkannya tuntutan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Salah satunya adalah karena perannya sebagi eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

"Tim jaksa mempertimbangkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor atau pelaku penembakan kepada Yosua sebanyak tiga hingga empat kali, sehingga hal tersebut kami tim JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai tuntutan tersebut telah diajukan dengan mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Jaksa juga mengklaim telah mempertimbangkan Pasal 10A UU RI Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menyusun tuntutan Eliezer.

Menurut jaksa, dalam pasal itu ada frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya, namun demikian jaksa menilai frasa tersebut tidak cocok diterapkan untuk Eliezer. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk mengkaji secara mendalam soal ini.

"Namun demikian, pasal a quo belum mengatur saksi pelaku yang kerja sama juga sebagai pelaku materiil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo dalam melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Yosua, sehingga permohonan kepada majelis untuk menjatuhkan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu diantara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam," tegas jaksa.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.

Terhadap tuntutan tersebut, Richard Eliezer mengajukan nota keberatan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, ia menyebut dirinya sebagai paramiliter dilatih untuk menaati perintah atasan. Hal tersebut disampaikan Eliezer dalam Pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," ujar Eliezer di Pengadilan, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto