Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa Richard Eliezer

JPU minta hakim jatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum dan mengesampingkan pleidoi tim penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menyampaikan replik atau tanggapan dari pleidoi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer. Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh poin pleidoi Eliezer.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa dalam persidangan Senin, 30 Januari 2023.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum dan mengesampingkan pleidoi tim penasihat hukum terdakwa.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," kata jaksa.

Richard Eliezer telah dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.

Terhadap tuntutan tersebut, Richard Eliezer mengajukan nota keberatan. Dalam pleidoinya, ia menyebut dirinya sebagai paramiliter dilatih untuk menaati perintah atasan. Hal tersebut disampaikan Eliezer dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," ujar Eliezer di Pengadilan, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz