tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dilema psikologis yang dialami terdakwa Richard Eliezer tidak dapat melepaskan tanggung jawab yang harus ia emban akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menyebut bahwa posisi Eliezer saat menembak ke arah Yosua bukan karena ketakutan, atau karena di bawah kuasa penguasa Ferdy Sambo, atasannya. Sikap patuh dalam kasus ini dianggap hanya memperlihatkan loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.
"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
Dalam repliknya, jaksa juga mengungkapkan alasan menuntut Eliezer hukuman pidana 12 tahun penjara. Peran Eliezer sebagai eksekutor adalah salah satu alasannya.
"Tim jaksa mempertimbangkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor atau pelaku penembakan kepada Yosua sebanyak tiga hingga empat kali, sehingga hal tersebut kami tim JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara," pungkas jaksa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto