Menuju konten utama

Jaksa Nilai Eliezer Tetap Bertanggung Jawab atas Kematian Yosua

Jaksa menilai sikap patuh Richard Eliezer bukan menunjukkan ketakutan, tetapi loyalitas terhadap atasannya, Ferdy Sambo.

Jaksa Nilai Eliezer Tetap Bertanggung Jawab atas Kematian Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (tengah) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dilema psikologis yang dialami terdakwa Richard Eliezer tidak dapat melepaskan tanggung jawab yang harus ia emban akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menyebut bahwa posisi Eliezer saat menembak ke arah Yosua bukan karena ketakutan, atau karena di bawah kuasa penguasa Ferdy Sambo, atasannya. Sikap patuh dalam kasus ini dianggap hanya memperlihatkan loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.

Sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

Dalam repliknya, jaksa juga mengungkapkan alasan menuntut Eliezer hukuman pidana 12 tahun penjara. Peran Eliezer sebagai eksekutor adalah salah satu alasannya.

"Tim jaksa mempertimbangkan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku eksekutor atau pelaku penembakan kepada Yosua sebanyak tiga hingga empat kali, sehingga hal tersebut kami tim JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara," pungkas jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto