Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jaksel terkait Kasus Eliezer

ICJR menyebut Richard Eliezer telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan Yosua.

ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke PN Jaksel terkait Kasus Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Januari 2023.

Berdasarkan kedudukannya tersebut, Eliezer berhak untuk dijatuhi pidana yang paling ringan di antara semua pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perihal penanganan saksi pelaku yang bekerja sama.

Dalam kasus ini Eliezer telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011.

Eliezer memberikan keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus, perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum, yang kemudian dapat terungkap peran pelaku di atasnya yakni Ferdy Sambo dan peran pelaku lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keterangannya juga memperkuat adanya skenario yang kemudian diakui oleh Sambo sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Kedudukan Bharada E sebagai justice collaborator kemudian juga dinyatakan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 18 Januari 2023 oleh penuntut umum dan Surat Rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada majelis hakim maupun penuntut umum," terang Erasmus.

Meski mendapatkan perlakuan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama selama proses peradilan, serta telah disebut sebagai alasan peringan dalam tuntutan, jaksa tetap memberikan tuntutan kepada Eliezer yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku lainnya, yaitu 12 tahun penjara.

"ICJR mendukung peran jaksa sebagai dominus litis yang seharusnya menangani kasus ini secara komprehensif, namun jaksa tidak konsisten karena tidak menjalankan mekanisme penghargaan bagi terdakwa ketika menuntut Bharada E, sedangkan pelaku lainnya dituntut dengan hukuman yang lebih rendah yakni 8 tahun penjara," ucap Erasmus.

Komitmen dan jaminan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak saksi pelaku yang bekerja sama, menjadi sangat penting untuk ditegakkan dalam kasus Eliezer. Hal ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam memperlakukan saksi pelaku, terlebih dalam kasus berkarakteristik pembuktian kompleks.

“Kami merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta bahwa penuntut umum telah mengakui terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama sebagai alasan meringankan dalam surat tuntutan, dan juga rekomendasi dari LPSK," kata Erasmus.

Hari ini Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang replik. Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri dituntut 8 tahun kurungan. Pekan lalu, terdakwa lain perkara ini yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah menjalani sidang replik.

Besok, hakim memberikan kesempatan bagi tiga nama terakhir untuk memberikan duplik.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz