Menuju konten utama

Pleidoi Eliezer: Penuh Kata Maaf Hingga Rela Ditinggal Tunangan

"Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Richard Eliezer untuk tunangannya saat membacakan pleidoinya.

Pleidoi Eliezer: Penuh Kata Maaf Hingga Rela Ditinggal Tunangan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim pada Rabu (25/1/2023) malam. Dalam pleidoinya, Eliezer menyampaikan permintaan maaf, tidak hanya kepada orang tuanya, tapi juga kepada tunangan hingga keluarga Yosua.

Eliezer Rela Melepas Tunangan Bila Dibui

Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf kepada tunangannya karena harus lebih lama menunda rencana pernikahan mereka.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu," kata Eliezer.

Namun, Eliezer tak memaksa tunangannya untuk menunggu dirinya selesai menjalani proses hukum yang tengah menjeratnya. Ia ikhlas bila tunangannya memilih meninggalkannya.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," katanya.

Minta Maaf ke Keluarga Yosua & Orang Tua

Selain kepada tunangan, permintaan maaf juga disampaikan Eliezer kepada keluarga Yosua sebagai korban dari peristiwa ini.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga," ungkapnya.

Ia juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang dinilai banyak mendapat kerugian akibat peristiwa ini.

"Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Eliezer.

"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih. Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," sambungnya.

Secara khusus, Eliezer juga meminta maaf kepada sang ayah yang harus kehilangan pekerjaan akibat peristiwa ini.

"Pa, maafkan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," tuturnya.

Eliezer Ungkapkan Kekecewaan pada Sambo

Eliezer menyebut dirinya sebagai paramiliter dilatih untuk menaati dan tidak mempertanyakan perintah atasan.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," ujar Eliezer.

Namun demikian, ia memilih menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai sikap kepatuhannya tersebut.

"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," katanya.

Kesal Diperalat, Dibohongi & Disia-siakan Sambo

Dalam persidangan, Eliezer juga menyampaikan kekecewaannya karena telah diperalat dan disia-siakan oleh Sambo.

"Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," kata Eliezer.

Tim Penasihat Hukum Minta EliezerDibebaskan

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada majelis hakim supaya membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan.

Sebab alasan penghapus pidana tersebut, ia meminta majelis hakim untuk menyatakan Eliezer bebas dari segala tuntutan.

"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto