tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer menyebut dirinya sebagai anggota Brimob yang merupakan paramiliter memang dilatih untuk menaati perintah atasan. Hal tersebut disampaikan Eliezer dalam pleidoi yang ia bacakan, Kamis (25/1/2023) malam.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter, saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," ujar Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Namun demikian, ia memilih menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai sikap kepatuhannya tersebut.
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," katanya.
Dalam persidangan ia juga menyampaikan kekecewaannya karena telah diperalat dan disia-siakan mantan atasannya, Ferdy Sambo. Eliezer mengatakan awalnya merasa bangga ketika diperintahkan Mako Brimob untuk menjadi driver Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam pada 30 November 2021.
Namun, rasa bangganya itu berubah menjadi rasa benci saat ia merasa telah diperalat Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua. Eliezer juga merasa kesal saat Ferdy Sambo yang sudah ia percaya dan hormati rupanya menyia-nyiakannya usai skenario pembunuhan Yosua terungkap.
"Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," kata Eliezer.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa termasuk dalam pelanggaran pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto