tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya sengaja berganti pakaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan demi mendukung skenario tembak menembak yang disusun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piama sebagai bagian dari skenario," kata Putri saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (25/1/2023).
"Saya berganti pakaian piama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," imbuhnya.
Putri Candrawathi mengatakan dia berganti pakaian saat tiba di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum mengganti pakaian, dia mengaku menggunakan pakaian yang sama sejak pagi, tepatnya sejak berangkat dari Magelang, Jawa Tengah. Putri mengaku dirinya biasa berganti pakaian setelah bepergian sebelum kemudian beristirahat.
"Berganti pakaian ini juga kebiasaan saya sebelum istirahat atau tidur," ujar Putri.
Putri pun menepis tuduhan tersebut dan meluruskan bahwa mengganti pakaian merupakan bagian dari kebiasaannya dan bukan bagian dari skenario pembunuhan. Putri mengklaim tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan karena dia mengaku sedang beristirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup.
"Saya sepenuhnya tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan penjara 8 tahun kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Putri Chandrawathi melanggar Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
Jaksa menyebut fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandrawathi untuk terbebas dari tuntutan.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai, Putri Candrawathi sengaja berpakaian seksi untuk melancarkan skenario pelecehan seksual di rumah Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Bahwa untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak-menembak antara korban dengan saksi Richard," kata jaksa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto