Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pleidoi Putri Sambo: Saya Disakiti & Dihunjam Jutaan Tuduhan

Putri menyebut dirinya mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan saat merayakan ulang tahun perkawinannya di Magelang.

Pleidoi Putri Sambo: Saya Disakiti & Dihunjam Jutaan Tuduhan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), dengan pengawalan petugas bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim hari ini.

"Saya tuliskan sebuah surat untuk siapapun yang mau membaca dan mendengarnya dengan hati. Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihunjam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Ia menyebut bahwa penyampaian pleidoi tersebut ia rasakan sebagai irisan luka yang disayat berulang kali.

"Coretan pena di lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali. Yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu," jelasnya.

Putri menyebut dirinya mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan saat merayakan ulang tahun perkawinannya di Magelang.

"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan penjara 8 tahun kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Putri Chandrawathi melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

Jaksa menyebut fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya alasan pemaaf bagi Putri Chandrawathi untuk terbebas dari tuntutan.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky