tirto.id - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut klaim yang menyatakan kejadian kekerasan seksual di Magelang tak pernah terjadi hanyalah berasal dari asumsi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat membacakan duplik kliennya dalam persidangan hari ini.
"Asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa (Putri Candrawathi), meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Februari 2023.
Febri mengklaim sejumlah bukti di persidangan telah memgungkap bahwa kliennya benar-benar mengalami kekerasan seksual. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi juga memberikan predikat sempurna atas kemampuan berkelit jaksa dalam repliknya.
"Kemampuan Penuntut Umum untuk berkelit rasanya patut diberikan nilai 'A' atau sempurna," ujar Febri.
Pasalnya, ia menyebut bahwa JPU secara sistematis menggunakan informasi yang tidak relevan dengan perkara hingga mengabaikan bukti dan fakta hukum di persidangan.
"Menuduh terdakwa berbohong hingga secara a-contrario menafsirkan hasil tes poligraf yang diperoleh secara cacat hukum dan menuduh terdakwa berselingkuh dengan korban," kata Febri.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Masing-masing telah mendapatkan tuntutan dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky