Menuju konten utama

Pihak Kuat Ma'ruf: Perselingkuhan Putri & Yosua Imajinasi JPU

Tuduhan perselingkuhan dianggap tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf & saksi Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.

Pihak Kuat Ma'ruf: Perselingkuhan Putri & Yosua Imajinasi JPU
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Tim Pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan menilai perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hanyalah imajinasi picisan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Irwan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi Kuat Ma'ruf.

“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi,” ucap tim pengacara Kuat Ma’ruf yang diketuai oleh Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023) dilansir dari Antara.

Tim pengacara menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya.

“Akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ucap pengacara.

Dalam persidangan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi (8 tahun), dan Richard Eliezer (12 tahun).

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto