Menuju konten utama

Pleidoi Kuat Ma'ruf: Sebut Kebaikan Yosua Hingga Mengaku Bodoh

Kuat Ma'ruf merasa dimanfaatkan penyidik untuk membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP milik Richard Eliezer.

Pleidoi Kuat Ma'ruf: Sebut Kebaikan Yosua Hingga Mengaku Bodoh
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menceritakan kebaikan Yosua kepada dirinya. Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat mengungkapkan dirinya pernah tak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun. Saat itu, menurut Kuat, Yosua lah yang membantunya membayar biaya sekolah anaknya.

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," ujar Kuat.

Kuat kemudian mengakui bahwa dirinya tak cukup pandai sehingga dirinya dimanfaatkan oleh penyidik untuk membenarkan semua keterangan yang ada di dalam BAP milik Richard Eliezer, yang tak semuanya benar.

"Saya akui Yang Mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagain BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proaes persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan," kata Kuat.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan tahanan sementara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto