Menuju konten utama

Mario Dandy Sampaikan Pleidoi Selasa Pekan Depan

Penasehat hukum Mario Dandy sempat menolak jadwal pleidoi yang ditetapkan majelis hakim.

Mario Dandy Sampaikan Pleidoi Selasa Pekan Depan
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan berikutnya.

"Izin majelis hakim, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, begitu juga dengan pleidoi dari penasihat hukum saya," ujar Mario Dandy dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Majelis hakim kemudian menetapkan tanggal persidangan untuk pembacaan pleidoi pada Selasa, 22 Agustus 2023 pekan depan.

Hal tersebut sempat ditolak oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy dengan alasan kebutuhan waktu yang lebih panjang untuk menyusun poin pembelaan. Namun majelis hakim berketetapan pada keputusan semula.

"Pengadilan menetapkan tanggal 22 Agustus 2023 untuk pembelaan. Sidang ditutup," kata ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono.

Diketahui, terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis, 10 Agustus 2023.

Jaksa juga menuntut Mario Dandy, Shane serta AG untuk membayar biaya restusi sebesar Rp120 miliar.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Mario melanggar pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dalam dakwaa ke-dua, Mario didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto