tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
"Pukul 10.00 WIB. Agenda tuntutan," demikian dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Sidang pembacaan tuntuan ini digelar setelah sebelumnya sempat tertunda. Sedianya, pembacaan tuntutan terhadap Mario dan Shane digelar pada Kamis, 10 Agustus 2023, namun jaksa menyatakan belum siap sehingga sidang ditunda.
"Sidang tindak pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukasyang sempat ditunda minggu lalu akan diselenggarakan pada Selasa (15/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Selasa.
Dalam perkara ini, Mario dan Shane didakwa melanggar pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, mereka didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat pesan WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
AG menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukul bagian kepala serta mukanya.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan