tirto.id - Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Selasa, 14 Juni 2023 jaksa menghadirkan lima orang saksi di PN Jakarta Selatan. Dalam proses persidangan, para saksi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Berikut rangkumannya:
Tiada Inisiatif Bawa Korban ke RS
Saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Natalia Puspitasari mengatakan, setelah penganiayaan terhadap David Ozora, para terdakwa tidak ada niatan sama sekali untuk membawa korban ke rumah sakit.
“Tidak ada (inisiatif Mario Dandy membawa David ke rumah sakit),” ujar Natalia menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Natalia juga mengungkap bahwa dirinya sempat meminta tolong AG untuk memangku kepala David yang tengah terkapar, namun hal tersebut tak dilakukan.
"Jadi saya minta tolong anak AG untuk memberikan pahanya sebagai bantal tapi itu tidak dia lakukan. Dia hanya memegang kepala David, yang mana menurut saya enggak membantu," katanya.
Terhadap kesaksian Natalia tersebut, Mario Dandy menyatakan keberatan. Ia mengaku sempat berusaha membawa korban ke rumah sakit.
"Saudara terdakwa Mario atas keterangan saksi apakah ada yang tidak benar?," tanya hakim ketua.
"Ada Yang Mulia, di saat setelah sekuriti ngomong 'jangan main hakim sendiri', saya menyampaikan ke saksi N saya bilang 'Ya sudah ayo sekarang ke rumah sakit'," jawab Dandy.
Tingkah Mario Dandy usai Aniaya David
Saksi Rudy Setiawan menceritakan, ketika dirinya tiba di tempat kejadian perkara (TKP), Mario Dandy tampak aktif bergerak usai penganiayaan.
"Tapi kan terdakwa Mario bergerak, bergeraknya itu loncat-loncat gitu atau orang pemanasan?," tanya hakim.
"Ya kayak cacing kepanasan kalau mungkin bahasanya gitu," jawab Rudy.
Ia juga menyebut tingkah Dandy nampak seperti seseorang yang masih memendam emosi.
"Si pelaku ini bergerak terus (setelah menganiaya). Pecicilan gitu, masih energik," kata Rudy
"Seperti petinju itu ya? Kayak Muhammad Ali, loncat-loncat gitu gimana?," tanya hakim
"Ya kurang lebih, masih emosi. Masih membara emosinya," jawab Rudy.
Remehkan Proses Hukum
Ayah korban, Jonathan Latumahina yang juga dipanggil menjadi saksi, mengaku mendapat informasi tersebut dari saksi kasus penganiayaan berat David bernama Rudi, Rustam dan Natalia ketika mereka memberikan keterangan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Obrolan para terdakwa ini?" tanya hakim.
"Iya," jawab Jonathan
"Di mana?" tanya hakim.
"Di Polsek. Info dari saksi Pak Rudy, Bu Natalia dan Pak Rustam," jawab Jonathan.
Hakim lalu bertanya terkait informasi apa saja yang didapatkan oleh Jonathan terkait percakapan Mario Dandy dan Shane tersebut.
"Apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Tenang aja, kalian itu enggak akan kena. Yang ngomong nih si Dandy. Nanti diurusin sama papa. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 Bulan. Dari situ saya langsung beranggapan ada yang nggak beres," ungkap Jonathan.
"Saudara dapat informasi dari Pak Rudy, Bu Natalia itu lewat telepon?" tanya hakim.
"Ketemu langsung, kan mereka intens jenguk (David) ya," ujar Jonathan.
Mario-Shane Kompak Minta Maaf
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa juga sempat meminta maaf kepada ayah korban, Jonathan Latumahina yang duduk sebagai saksi. Shane dan Lukas meminta maaf dan menyampaikan empati atas kondisi yang dialami David saat ini.
"Saya selaku pelaku utama, saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini, dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya dari hati saya," ujar Mario.
Terdakwa Shane Lukas juga mengaku berempati atas kondisi David. Ia juga turut mendoakan kesembuhannya.
"Saya juga turut empati bela rasa kondisi David pada saat ini dan saya turut berdoa untuk kepulihan David agar kembali pada sedia kala," ucap Shane dalam persidangan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky