Menuju konten utama

Alasan Arif Rachman Harus Jaga Proses Autopsi Jenazah Yosua

Arif Rachman beralasan karena yang meninggal adalah anggota kepolisian, sehingga Divisi Propam memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga autopsi Yosua.

Alasan Arif Rachman Harus Jaga Proses Autopsi Jenazah Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Arif Rachman Arifin mengaku ditelepon Agus Nurpatria untuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna bertemu dengan Kabag Gakkum Roprovos Divisi Propam Polri Kombes Susanto. Di sana, Arif diminta bersama Susanto mengamankan jalannya autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Untuk pengamanan autopsi (Brigadir Yosua),” ucap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Arif yang menjadi terdakwa penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, hari ini menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hakim lantas bertanya alasan proses autopsi yang harus dijaga oleh Divisi Propam. Jawabannya karena yang meninggal adalah anggota kepolisian, sehingga Divisi Propam memiliki tugas pokok dan fungsi menjaganya.

"Menyangkut dengan anggota (Polri), kami berkewajiban. Terlebih yang meninggal anggota.”

Sebelum pembedahan mayat dimulai, dokter menanyakan kepada polisi yang datang apakah tetap ingin berada di ruang autopsi atau tidak? Para polisi memilih untuk menunggu di luar ruang autopsi. Mereka pun melihat jenazah Yosua berada di atas meja bedah mayat.

Hakim pun bertanya apakah Arif diberitahukan peristiwa yang menyangkut kematian polisi itu.

“Belum (diberitahu)," jawab Arif.

Untuk diketahui, empat terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi atas terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain Arif Rachman, ketiganya adalah Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto