tirto.id - Majelis hakim menilai terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin terbukti sengaja merusak CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga adalah milik publik karena berasal dari DVR CCTV milik warga Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Menimbang bahwa dengan uraian pertimbangan hukum, maka dengan demikian unsur dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun, merusak suatu sistem informasi elektronik milik publik telah terpenuhi," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif Rachman pun divonis 10 bulan penjara oleh hakim karena perbuatannya yang melanggar hukum. Sebelum membacakan vonis, hakim menyebut hal yang memberatkan dan meringangkan hukuman Arif Rachman Arifin.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian republik Indonesia," kata hakim.
Dalam hal meringankan, hakim menyebut salah satunya Arif bersikap sopan dan kooperatif selama masa persidangan.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang," kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Arif lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara satu tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto