Menuju konten utama

Hakim Bacakan Vonis Hendra Kurniawan & 2 Terdakwa Lain Hari Ini

Selain Hendra Kurniawan, 2 terdakwa lain yaitu Agus Nurpatria dan Arif Rachman juga akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini.

Hakim Bacakan Vonis Hendra Kurniawan & 2 Terdakwa Lain Hari Ini
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (bawah) dan Agus Nur Patria (atas) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Selain Hendra, dua terdakwa lain yaitu Agus Nurpatria dan Arif Rachman juga akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.

"Kamis 23 Februari sidang vonis untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya Rabu, 22 Februari 2023.

Sementara tiga terdakwa obstruction of justice lainnya akan menjalani sidang pada Jumat 24 Februari 2023 besok.

"Jumat 24 Februari 2023 sidang vonis untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto," ujar Djuyamto.

Sidang vonis dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Chuck Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto