tirto.id - Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer. Karena tak hadir maka keterangan ketiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu dibacakan melalui keterangan tertulis.
"(Alasannya karena) masalah perizinan, tentu melalui proses. Sementara kami butuh percepatan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di TNCC Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.
"Apa yang diberikan, penjelasan dapat dipertanggungjawabkan. Nilainya sama. Walaupun keterangan yang diberikan secara tertulis, nilainya sama dengan hadir langsung," jelas Ramadhan.
Kemudian tiga pelaksana sidang yaitu Ketua Komisi Kombes Pol Sakeus Ginting (Sesrowabprof Divpropam Polri); anggota Komisi Kombes Pol Imam Thobroni (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri) dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri). Hingga kini sidang masih berlangsung secara tertutup.
Sidang ini merupakan sidang perdana Eliezer ihwal dugaan pelanggaran etik karena terlibat dalam pembunuhan berencana. Dalam kasus ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan dia dihukum 12 tahun kurungan. Eliezer dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Sementara Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Terhadap vonis Eliezer, jaksa tidak mengajukan banding, sedangkan empat vonis lainnya menuju tahap banding.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky