tirto.id - Bharada Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Rabu, 22 Februari 2023, di gedung Transnational Crime Center Mabes Polri. Beberapa saksi dipanggil guna memberikan keterangan.
"Ada delapan saksi yaitu FS, RR, dan KM. Tiga orang ini tidak hadir dalam sidang, namun keterangan mereka akan dibacakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Tiga inisial itu merupakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan kini mendekam di tahanan.
Kemudian, saksi berikutnya yakni Kombes MBP dan Iptu JA, karena sakit mereka tak hadir; AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S. "Dari delapan saksi yang dipanggil, yang hadir langsung dan memberikan keterangan ada tiga (saksi)," ujar Ramadhan. Keterangan bagi yang berhalangan hadir dibacakan di muka persidangan.
Lalu ada tiga pelaksana sidang yaitu Ketua Komisi Kombes Pol Sakeus Ginting (Sesrowabprof Divpropam Polri); anggota Komisi Kombes Pol Imam Thobroni (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri) dan Kombes Pol Hengky Widjaja Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri). Hingga kini, sidang masih berlangsung secara tertutup.
Sidang ini merupakan sidang perdana Eliezer ihwal dugaan pelanggaran etik karena terlibat dalam pembunuhan berencana. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan dia dihukum 12 tahun kurungan. Eliezer dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu hal memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky