tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Kuat Ma'ruf terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KHUP. Atas hal tersebut, Kuat lalu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2023.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Morgan Simamora sempat membacakan beberapa poin yang memberatkan Kuat Ma'ruf. Di antaranya Kuat dianggap tidak sopan dalam persidangan.
"Hal memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim.
Hakim juga menyebut Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan sebagai orang yang tidak tahu menahu. Poin lainnya yang turut memberatkan Kuat adalah karena ia dianggap tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan.
Sementara hal meringankan, hakim menyebut Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam pertimbangannya hakim sempat menyebut bahwa Kuat turut berperan menyiapkan lokasi pembunuhan. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kuat menutup gorden dan pintu rumah sebelum kejadian.
"Sampai rumah dinas Duren Tiga terdakwa tanpa dikomando telah naik ke lantai 2, menututup gorden dan pintu serta turun ke lantai 1 dengan melakukan hal yang sama. Yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas duren tiga tidak diketahui orang luar setidak-tidaknya tidak mencurigakan," ujar hakim.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky