tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Selasa, 14 Februari 2023 sidang vonis untuk Kuat dan Ricky," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa 14 Januari 2023.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Hakim telah terlebih dahulu menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hakim juga berkeyakinan mantan Kadiv Propam itu ikut menembak almarhum.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dengan demikian, majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," sambungnya.
Sementara, Putri Candrawathi terbukti terlibat dan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dan ikut serta sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky