Menuju konten utama

Kubu Kuat Ma'ruf: Cerita Perselingkuhan Putri & Yosua bak Novel

Pengacara Kuat Ma'ruf menyebut dalil JPU soal perselingkuhan Yosua dan Putri seperti cerita novel.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Kuat Ma’ruf (tengah) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam persidangan hari ini, Selasa 31 Januari 2023.

Kubu Kuat Ma'ruf menilai bahwa dalil perselingkuhan antara almarhum Yosua dengan Putri Candrawathi adalah imajinasi seperti untuk menyusun alur novel.

"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layakya seperti menyusun sebuah novel," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Kuasa hukum Kuat juga menyebut bahwa tidak ada fakta atau bukti persidangan yang dapat menjelaskan bahwa kliennya, Kuat Ma'ruf, mengetahui adanya perselingkuhan tersebut.

"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa (Kuat Ma’ruf) yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak! jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," jelas kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menyebut bahwa pernyataan Kuat Ma'ruf tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban (Brigadir J) yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.

Sebelumya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Kuat Ma’ruf.

"Selain itu uraian-uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf," sambung jaksa.

Dalam perkara ini Kuat dituntut 8 tahun penjara, perbuatannya termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG KUAT MARUF atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky