tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menyebut bahwa dalil yang disampaikan jaksa hanya berdasarkan asumsi belaka.
"Bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi. Indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Pihak Kuat Ma'ruf menyebut telah mempelajari dan menganalisa dalil jaksa dan berkesimpulan bahwa jaksa tidak bisa membuktikan fakta hukum dan keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini.
"Keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan, mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga," jelasnya.
Sebelumya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Kuat Ma’ruf.
"Selain itu uraian-uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf," sambung jaksa.
Dalam perkara ini Kuat dituntut 8 tahun penjara, perbuatannya termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky