tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi Kuat Ma’ruf.
“Selain itu uraian-uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf,” sambung jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa.
Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf turut serta menghilangkan nyawa Yosua, dengan keterlibatannya sejak di rumah Magelang, Jawa Tengah. Turut serta Kuat Ma'ruf, menurut jaksa juga terlihat saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Jaksa meyakini keberadaan Kuat di sana atas perintah Ferdy Sambo.
Jaksa juga meminta hakim mengesampingkan pleidoi yang dibacakan penasehat hukum Kuat Ma'ruf karena dinilai tidak secara utuh memahami tuntutan jaksa.
Selanjutnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan tim penasihat hukum Kuat untuk menanggapi replik jaksa pada Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam perkara ini Kuat dituntut 8 tahun penjara, perbuatannya termasuk dalam pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto