tirto.id - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, merespons perihal kesimpulan jaksa penuntut umum soal perselingkuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi.
“Jaksa menyanggah keterangan ahli (Asosiasi Psikologi Forensik soal pemerkosaan) yang didatangkannya sendiri. Kami tunggu putusan hakim apakah hakim akan menilai telah terjadi perselingkuhan atau pemerkosaan,” kata Reza, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Januari 2023.
Reza mempertanyakan adakah kemungkinan ketiga dalam relasi Yosua dan Putri, Sebab Yosua memiliki calon istri. Apalagi jika kembali diterapkan teori relasi kuasa, maka seberapa jauh kemungkinan apa yang jaksa sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksaan seksual terhadap Yosua.
“Inilah yang sejak awal saya katakan bahwa, sekiranya narasi tentang kekerasan seksual harus ada dalam kasus ini, maka siapa yang berkuasa atas siapa?” ucap Reza. Karena posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka Yosua jauh lebih potensial menjadi korban kekerasan seksual.
Reza juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan. Maka polisi patut langsung menginvestigasi terhadap kemungkinan Yosua menjadi korban kekerasan seksual. Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyimpulkan telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri di rumah Magelang.
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa. Kesimpulan itu merujuk dari fakta persidangan yang disampaikan Putri, Kuat Ma'ruf, ahli poligraf Aji Febriyanto dan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky