Menuju konten utama

Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Ini

Sidang kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan berlangsung selama empat hari pada pekan ini, yakni Senin, Selasa, Kamis dan Jumat.

Jadwal Lengkap Sidang Ferdy Sambo dkk Pekan Ini
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada pekan ini.

Jadwal sidang perkara dimulai pada hari ini, Senin (12/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sedianya saksi yang dihadirkan pada hari ini adalah Putri Candrawathi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Lalu Selasa (13/12/2022) sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selanjutnya, pada Kamis (15/12/2022), sidang dilanjutkan untuk terdakwa obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Agus Nurpatria dengan agenda mendengar keterangan saksi mahkota, termasuk salah satunya Ferdy Sambo.

Sementara pada Jumat (16/12/2022), sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa obstruction of justice, Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

SIDANG HENDRA KURNIAWAN DAN AGUS NURPATRIA

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky