Menuju konten utama
Ahli Pidana dari Pihak Sambo:

Misinterpretasi Perintah 'Hajar' Perlu Dijelaskan Ahli Bahasa

Dalam keterangannya, Elwi sebut misinterpretasi terhadap kata 'hajar' perlu dijelaskan oleh ahli bahasa.

Misinterpretasi Perintah 'Hajar' Perlu Dijelaskan Ahli Bahasa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dalam persidangan lanjutan pada Selasa (27/12/2022). Elwi dihadirkan sebagai ahli A De Charge atau saksi meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam keterangannya, Elwi menyebut bahwa misinterpretasi terhadap kata 'hajar' yang diucapkan oleh Ferdy Sambo dan dieksekusi dalam bentuk tembakan oleh Richard Eliezer perlu dijelaskan oleh ahli bahasa.

Mulanya, Elwi menjelaskan wilayah tanggung jawab pihak yang menggerakkan penembakan dan pihak eksekutor. Usai mendengar keterangan Elwi, kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah kemudian bertanya terkait adanya misinterpretasi perintah tersebut.

“Saya berikan satu ilustrasi, orang yang menggerakkan mengatakan contohnya 'hajar' tapi orang yang digerakkan melakukan penembakan bahkan bukan hanya penembakan, tapi penembakan berulang kali yang menyebabkan kematian. Dalam konteks ilustrasi ini sejauh mana pertanggung jawaban penembak dan orang yang mengatakan 'hajar' tadi?" tanya Febri kepada ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.

Elwi kemudian menerangkan bahwa pemahaman terkait kata 'hajar' perlu diperjelas terlebih dahulu melalui keterangan ahli bahasa.

“Kalau ilustrasinya seperti itu, maka menurut pendapat saya, yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman terhadap kata 'hajar' itu. Apa yang disebut dengan 'hajar' itu, apakah dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta penjelasan kepada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," kata Elwi.

Untuk diketahui, dalam kronologi kejadian penembakan sesuai dakwaan jaksa, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

"Sambo berteriak dengan suara keras pada Richard Eliezer Pudihang mengatakan Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dakwaan tersebut berbeda dengan keterangan tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyebut Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua. Perintah yang diberikan, menurut Febri adalah untuk menghajar, bukan menembak.

“Memang ada perintah, perintahnya 'Hajar Chad!' namun yang terjadi adalah penembakan," kata Febri dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz