Richard Eliezer belum kembali ke Brimob. Meski ada peluang untuk kembali bertugas di kepolisian, ia perlu menjalani Sidang Komisi Etik terlebih dahulu.
"Menimbang seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur tindak pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi."