Menuju konten utama

Vonis Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Kompol Yogi Diperberat

Pengadilan Tinggi NTB juga mengubah vonis hukuman I Gde Aris Chandra Widianto dari delapan menjadi tiga tahun penjara.

Vonis Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Kompol Yogi Diperberat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama memasuki ruangan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/2/2026). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis hukuman mantan Perwira Menengah Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama, dari 14 menjadi 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Yogi dinilai bersalah dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan, NTB.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan vonis hukuman untuk I Made Yogi Purusa Utama sesuai putusan perkara banding nomor: 150/PID/2026/PT MTR.

"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik di Mataram, Selasa (26/5/2026) dilansir dari Antara.

Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama nomor: 666/Pid.B/ 2025/PN Mtr, terkait pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim banding dalam amar putusan menyatakan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice) sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.

Hal tersebut sesuai dengan unsur pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," bunyi salah satu poin dalam amar putusan tersebut.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi restitusi kepada saksi Elma Agustina selaku istri atau ahli waris dari almarhum Brigadir Nurhadi.

Sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta dari total Rp771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.

Akhir putusan, majelis hakim banding menyatakan seluruh barang bukti yang tercantum dalam perkara ini diminta untuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Misri.

Sebelumnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa terhadap Yogi, yakni hukuman 14 tahun penjara dengan turut membebankan terdakwa membayar dana restitusi senilai Rp385 juta subsidair dua tahun penjara.

PT Kurangi Vonis I Gde Aris Chandra Jadi 3 Tahun

Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga mengubah vonis hukuman I Gde Aris Chandra Widianto dari delapan menjadi tiga tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan hal tersebut sesuai amar putusan banding nomor: 149/PID/2026/PT MTR.

"Iya, betul. Amar lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim banding yang diketuai Siti Hamidah menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama milik Gde Aris Chandra nomor: 665/Pid.B/2025/PN Mtr.

Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Gde Aris Chandra Widianto (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/2/2026). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dengan hukuman delapan tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dan atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/nym.

"Jadi, dengan dibatalkannya putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding mengadili sendiri dengan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer," ujarnya.

Dakwaan kesatu primer tersebut berkaitan dengan Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perihal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Oleh karena membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer, majelis hakim banding menyatakan terdakwa Gde Aris Chandra terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto dengan pidana penjara selama tiga tahun," bunyi poin lanjutan dari amar putusan banding milik terdakwa Gde Aris Chandra.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto