Menuju konten utama

Polda NTB Pecat Kompol Yogi terkait Pembunuhan Brigadir Nurhadi

I Made Yogi Purusa Utama dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Polda NTB Pecat Kompol Yogi terkait Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (27/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pada Kamis (5/3/2026). Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul keterlibatan mantan perwira tersebut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan sanksi terhadap Kompol Yogi atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaksanakan pagi tadi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.

"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," katanya di Mataram, Kamis, dikutip dari Antara.

Kholid menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.

Kholid pun mengaku sudah memegang surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri terhadap Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.

Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah