Menuju konten utama

Motif Pelaku Menikam Imam Musala di Jakarta Barat karena Dendam

Pelaku merasa sakit hati dan sejak dua tahun lalu telah berencana untuk membunuh korban.

Motif Pelaku Menikam Imam Musala di Jakarta Barat karena Dendam
Pria berinisial MGS (24) yang menikam imam mushala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) ANTARA/Risky Syukur

tirto.id - Polisi telah menangkap pria berinisial MGS (24) alias Gilang yang melakukan penikaman terhadap imam musala, Ustaz Saidih di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. MGM melakukan aksi kejinya itu karena dendam.

“Motifnya dendam atau sakit hati karena pelaku pernah diperlukan tak enak atau direndahkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Dijelaskan Syahduddi, MGS ternyata sempat menaruh perasaan kepada cucu korban, yang berinisial A.

Sekitar dua tahun lalu, kata Syahduddin, MGS dan A bekerja di tempat yang sama. A bekerja di Bank Emas di Pasar Kedoya dan MGS sebagai sekuriti di pasar itu.

“Pelaku (sempat) datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, saat itu, pelaku mendapatkan sambutan ataupun perlakuan yang kurang baik dan menurut pelaku terkesan seperti direndahkan,” kata dia.

Atas perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan sejak dua tahun lalu berencana untuk membunuh korban, yaitu Ustaz Saidih.

“Namun, dilaksanakan pada Kamis (16/5/2024), dengan alasan supaya orang-orang yang ada di sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," kata dia.

Selain mendapatkan perlakuan yang menurut pelaku kurang baik, ternyata A telah memiliki pasangan atau kekasih yang membuat pelaku sakit hati dan kecewa.

Lebih lanjut, kata Syahduddin, pelaku telah melakukan observasi di sekitar rumah korban selama satu minggu sebelum melancarkan aksi kejinya.

“Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi. (Pelaku) Datang bolak-balik ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memantau situasi,” kata dia.

Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa tidak ada motif suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

“Nah, dengan adanya motif ini dapat juga kita sampaikan bahwa terjawab bahwa motif tidak ada kaitan dengan unsur SARA, murni urusan pribadi, itu dendam pelaku terhadap korban,” kata dia.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, polisi menyangkakan pasal berlapis kepada Gilang. “Terhadap pelaku, kami kenakan pasal berlapis. Yang pertama Pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara,” kata Syahduddi.

Kemudian, kata Syahduddi, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Yang ketiga adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.

Adapun MGS yang ditangkap di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 RW15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak dua tahun lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENUSUKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz