Menuju konten utama

Anak MTs di Pacitan Tewas karena Kopi Sianida, Ini Faktanya

Pelajar MTs di Pacitan tewas karena minum kopi sianida. Berikut ini adalah pelaku dan fakta kasus.

Anak MTs di Pacitan Tewas karena Kopi Sianida, Ini Faktanya
Petugas Kepolisian menunjukan barang bukti sianida yang disita di Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (21/1/2019). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

tirto.id - Pelajar MTs di Pacitan berinisial MRS berusia 14 tahun tewas usai meminum kopi yang telah diberi racun sianida pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku dan fakta-fakta kasus ini berhasil diungkap pihak kepolisian pada Kamis, 1 Februari 2024.

Polres Pacitan mengamankan pelaku yang ternyata adalah tetangga korban sendiri, bernama Ayu Findi Antika berusia 26 tahun. Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengatakan setelah pihaknya melakukan sejumlah rangkaian penyidikan, Ayu terbukti dengan sengaja menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh MRS.

"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," kata Agung pada Kamis (1/2/2024) dikutip Kompas.com.

MRS diketahui menenggak kopi yang dibuat ayahnya, sebelum dia berangkat ke sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024. Sesaat setelah meminum kopi itu, korban langsung tumbang, mulutnya mengeluarkan cairan bening, lalu meninggal dunia.

Keluarga menaruh curiga atas kejadian itu kemudian melapor ke polisi. Polisi lantas melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus itu, demi kepentingan otopsi, jenazah korban dikeluarkan dari makamnya. Hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal dunia karena keracunan sianida.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboratorium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," ujar Agung.

Pelaku Merencanakan Pembunuhan untuk Menutupi Kejahatan

Setelah melewati proses penyidikan, diketahui pelaku tengah memiliki masalah dengan keluarga korban. Sebelumnya, Ayu dilaporkan keluarga korban ke kepolisian atas pencurian kartu ATM dan uang milik ibu kandung korban sebanyak Rp32 juta.

Demi menghambat proses hukum yang dihadapinya, dia lalu berencana untuk meracuni keluarga korban. Pada hari Jumat itu, Ayu nekat membubuhkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban.

Ayu mulanya merencanakan pembunuhan kepada ayah korban saat menuangkan sianida ke dalam kopi. Namun, MRS yang meminum kopi itu tewas menjadi korbannya.

Atas perbuatannya tersebut, Ayu dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yang tercantum dalam Pasal 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pelaku Membeli Racun Sianida Secara Online

Berdasarkan bukti sisa kopi dan hasil otopsi, diketahui penyebab korban meninggal karena kopi yang dia minum mengandung sianida. Polisi lantas melakukan penyelidikan kepada Ayu yang menjadi tersangka pada kasus itu.

Pihak kepolisian menyelidiki telepon selular yang digunakan oleh Ayu, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online. Ayu pun mengakui perbuatannya itu.

“Kita melakukan penyitaan HP, dan kita lakukan cek digital forensik, history dari HP tersebut, didapatkan fakta bahwa tersangka ini, pernah membeli racun sianida secara online,” kata Agung.

Baca juga artikel terkait KOPI SIANIDA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra