Menuju konten utama
Seleksi Calon Hakim MK

Hakim Kasus Munir hingga Sianida Lolos Seleksi Calon Hakim MK

Dari 5 nama yang lolos seleksi administrasi, beberapa nama dikenal di dunia peradilan.

Hakim Kasus Munir hingga Sianida Lolos Seleksi Calon Hakim MK
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Mahkamah Agung telah melakukan seleksi hakim konstitusi pengganti Manahan MP Sitompul. Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim, setidaknya ada lima orang yang lolos seleksi administrasi.

“Berdasarkan pengumuman Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 01/Pansel/5/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan seleksi administrasi pada 25 sampai 28 Mei 2023,” demikian bunyi surat pengumuman hasil seleksi dengan Nomor 02/Pansel/CHMK/6/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI yang dilihat Tirto, Selasa (6/6/2023).

Kelima hakim yang lolos seleksi antara lain: Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Achmad Setyo Pudjoharsoyo; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, Disiplin F. Manao; Hakim Tingi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Eddy Parulian Siregar; dan panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur.

Pihak MA menyatakan para peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes uji kelayakan. Uji kelayakan sendiri akan disampaikan di waktu kemudian hari.

Sebagai catatan, seleksi kandidat hakim konstitusi dilakukan lantaran masa jabatan hakim konstitusi Manahan M. P. Sitompul akan memasuki akhir jabatan. Hal ini terungkap dalam surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 102/KMA/SK/V/2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin membentuk panitia seleksi dari MK. Panitia tersebut terdiri atas Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Sunarto didampingi 7 tim anggota, yakni: Ketua Kamar Pembinaan H. Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Tata Usaha Negara H. Yulius, akademisi Agus Yudha Hernoko, akademisi Indrianto Seno Adji, praktisi hukum Mas Achmad Santosa, dan redaktur senior Kompas Mardiana Estiliastiati.

Tahapan seleksi calon hakim konstitusi pun lewat 7 tahapan, yakni pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, penyampaian pendapat masyarakat melalui siwas.mahkamahagung.go.id, uji kelayakan/wawancara dan pengumuman akhir hasil seleksi.

Dari 5 nama yang lolos seleksi, beberapa nama dikenal di dunia peradilan. Sebut saja Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang sebelumnya adalah Sekretaris Mahkamah Agung. Kemudian Ridwan Mansyur yang dikenal sebagai hakim yang memutus kasus pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus. Selain Pollycarpus, Ridwan juga pengadil perkara Lia Eden yang mengaku sebagai nabi.

Sementara itu, hakim Binsar Gultom dikenal publik lewat putusan perkara pembunuhan 'kopi sianida' dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Jessica divonis 20 tahun penjara karena membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Baca juga artikel terkait SELEKSI HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz