tirto.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) membuat laporan terkait dugaan pembunuhan berencana dan teror terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilayangkan TAUD selaku kuasa hukum Andrie karena berdasarkan laporan tipe A Polda Metro Jaya, kasus Andrie berujung dilimpahkan ke Puspom TNI. Pelaporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan berkaitan Percobaan Pembunuhan Berencana dan/atau Penganiayaan berat dengan rencana dan/atau Penganiayaan dengan menggunakan bahan berbahaya dan/atau Tindak Pidana Terorisme dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 17 dan/atau Pasal 469 Ayat (1) Jo Pasal 470 huruf b dan/atau Pasal 600 dan/atau Pasal 601 dan/atau Pasal 602 Jo Pasal 612 Jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Dia menerangkan, pelaporan ini juga sebagai bentuk menyikapi pernyataan Presiden Prabowo bahwa tindakan yang menimpa Andrie Yunus adalah bagian dari tindakan terorisme. Oleh karena itu, TAUD juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme dalam pelaporan hari ini.
Pelaporan ini, kata Dimas, juga sebagai aksi nyata penolakan peradilan militer. Sebagaimana pernyataan Andrie Yunus dalam suratnya sendiri, kasus ini diharapkan diselesaikan melalui peradilan umum.
"Jadi kami rasa bahwa argumentasi dari awal Tim Advokasi untuk Demokrasi dan kami di KontraS dari awal memang mendorong supaya permasalahan atau kasus penyiraman air keras pada Andri Yunus ini lebih tepat apabila diselesaikan di forum peradilan umum," ujar Dimas.
Dimas menyebut, pelaporan ini dilengkapi dengan bukti-bukti yang sudah didapat dari investigasi koalisi masyarakat sipil. Salah satunya, kata dia, adalah rekaman dan hasil penelusuran kamera CCTV.
Ditambahkan Airlangga Julio selaku pihak pendamping hukum, pelaporan ini juga sebagai tindak lanjut dari investigasi internal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil. Hasil dari investigasi menunjukkan bahwa adanya 16 pelaku di kasus penyiraman Andrie Yunus.
"16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," tutur Julio.
Pelaporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI. Dalam hal ini, pelaporan atas nama kuasa hukum korban, Gema Gita Persada.
Pasal yang dilaporkan berkaitan Percobaan Pembunuhan Berencana dan/atau Penganiayaan berat dengan rencana dan/atau Penganiayaan dengan menggunakan bahan berbahaya dan/atau Tindak Pidana Terorisme dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Jo Pasal 17 dan/atau Pasal 469 Ayat (1) Jo Pasal 470 huruf b dan/atau Pasal 600 dan/atau Pasal 601 dan/atau Pasal 602 Jo Pasal 612 Jo Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























