Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Pemeriksaan Ahli untuk Ferdy Sambo dkk Berlanjut Hari Ini

Ahli menilai tindakan Ferdy Sambo masuk kategori pembunuhan berencana. Menurut dia unsur perencanaan telah terpenuhi meski dia mengaku emosi.

Pemeriksaan Ahli untuk Ferdy Sambo dkk Berlanjut Hari Ini
Sejumlah ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sidang hari ini akan mendengar keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk lima terdakwa.

"(Selasa, 20 Desember) ada sidang dengan terdakkwa FS, PC, KM, RR, RE agenda pemeriksaan ahli," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulisnya, Senin, 19 Desember 2022.

Namun demkian Djuyamto tak merinci siapa saja ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan ahli kemarin, Kriminolog UI Muhammad Mustofa menyatakan bahwa pembunuhan Yosua dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Apakah seseorang yang marah sudah pasti tidak bisa membuat rencana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

"Gelap mata dan tidak bisa membuat rencana diwujudkan dalam bentuk pembunuhan seketika," jawab Mustofa.

"Berarti apabila seseorang marah tetapi sempat menyusun rencana, menurut ahli itu masuk dalam?" tanya jaksa.

"Sudah masuk dalam pembunuhan berencana," kata Mustofa.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky