tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut terdakwa Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal tersebut salah satunya dibuktikan dengan adanya pemberian dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pasca pembunuhan.
"Adanya pemberian dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di lantai rumah Saguling kepada terdakwa saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal meskipun tidak jadi diberikan, justru mempertegas adanya kaitan dengan saksi Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan terdakwa dalam penghilangan nyawa korban Yosua," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2023.
Berdasarkan uraian di atas, hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang turut serta melakukan dalam menghilangkan nyawa korban, sehingga unsur kelima dalam dakwaan telah terbukti.
"Menimbang bahwa seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur tindak pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi. Oleh karena itu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar hakim.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana, yang berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky