tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis untuk terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer.
Dalam pertimbangannya hakim menilai sejumlah perbuatan Eliezer memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepadanya.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan di atas, yaitu dengan terdakwa mengatakan 'siap komandan' ketika saksi Ferdy Sambo meminta terdakwa membunuh korban Yosua. Selanjutnya atas perintah Ferdy Sambo menambah peluru yang diberikan dan dimasukkan ke dalam senjata Glock 17 miliknya," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2023.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa atas perintah Ferdy Sambo terdakwa mengokang senjatanya, hingga akhirnya menembakkan senjata ke arah tubuh korban Yosua.
"Maka rangkaian perbuatan tersebut telah mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain menunjukkan sikap kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban meninggal dunia," jelas hakim.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Richard Eliezer melanggar pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana, yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky