tirto.id - Seorang pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), Ikhwan, mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai sentralisasi kewenangan pengelolaan tambang oleh Pemerintah Pusat telah memukul roda perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 337/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Senin (21/9/2026), Pemohon meminta Mahkamah mengembalikan wewenang tata kelola tambang kepada daerah serta menetapkan skema bagi hasil yang adil demi kemakmuran rakyat luas.
"Memerintahkan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kembali dilaksanakan sesuai dengan jiwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang asli, yaitu dikelola bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing; memerintahkan agar pengawasan diperketat dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh BPK, KPK, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah secara transparan, akuntabel, dan saling mengawasi; memerintahkan agar pembagian hasil ditetapkan secara adil dan jelas, yaitu 70 persen untuk pengelola/pengusaha, 10 persen untuk Pemerintah Pusat, dan 20 persen untuk Pemerintah Daerah penghasil; dan bagian yang diterima pemerintah wajib dipergunakan untuk pendidikan gratis, kesehatan gratis, beasiswa anak kurang mampu, serta bantuan bagi fakir miskin sesuai Pasal 34 UUD 1945,” ucap Pemohon membacakan petitum permohonannya di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Ikhwan mendalilkan bahwa UU 4/2009 beserta perubahannya bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 34 UUD NRI 1945.
Perubahan undang-undang tersebut dinilai telah menggeser tujuan mulia pengelolaan sumber daya alam dari kemakmuran rakyat menjadi sekadar kemudahan investasi, dengan porsi bagi hasil daerah yang timpang dan pengawasan yang lemah.
Sebagai pelaku UKM, Ikhwan mengaku usahanya mengalami penurunan pendapatan secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menegaskan kemerosotan omzet ini bukan disebabkan oleh kegagalan manajemen, melainkan dampak langsung dari anjloknya daya beli masyarakat akibat eksploitasi kekayaan alam yang tidak merata.
Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam sesi penasihatan, Arsul meminta Pemohon mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan mempelajari format berkas di situs resmi MK.
“Intinya, struktur permohonan ke MK harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Arsul.
Sementara itu, Ridwan Mansyur menyoroti perlunya Pemohon memperjelas keterkaitan antara kerugian konstitusional yang dialami dengan norma yang diuji.
“Begitu juga dengan batu ujinya, ini belum nyambung karena Bapak harus menjelaskan hak yang ada dengan kerugian yang dialami Pemohon. sehingga perlu dilihat contoh-contoh permohonan yang ada di laman MK tersebut,” terang Ridwan.
Menutup persidangan, Ketua Panel Enny Nurbaningsih memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan diserahkan paling lambat pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK sebelum sidang berikutnya digelar.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































