tirto.id - Keluarga dan tim pengacara lima tersangka kasus demo Agustus mendatangi Rutan Polda Metro Jaya untuk menjenguk para tahanan. Mereka mengaku ingin memastikan kondisi kesehatan kelima tersangka karena sebelumnya mendapat aksi kekerasan saat penangkapan.
Pengacara tahanan politik, Subhan, mengaku tahanan yang memberikan kuasa kepada mereka mengalami luka parah karena mendapat perlakuan kasar saat penangkapan oleh aparat. Ada yang mengalami luka pada bagian mata, kepala, patah tulang tangan, dan lainnya.
"Itu mereka mengalami lebam di wajah, ada yang pendarahan di bagian putih matanya, ada yang punggungnya, cuma dia bilang punggungnya cuma saya enggak bisa lihat begitu. Tapi ada yang tangannya patah, ada yang rahangnya juga di sini pecah tiga katanya, tapi sudah ditangani," kata Subhan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Subhan menerangkan tidak semua tahanan yang mendapat perlakuan kasar mendapatkan perawatan total. Dia menyebut tahanan yang hanya mendapatkan luka berujung lebam, hanya diobati seadanya meskipun hingga kini masih merasakan sakit pada bagian dada.
"Tapi yang luka-luka memar itu enggak, mereka mengaku ya, enggak proper. Bahkan yang saya bilang tadi yang matanya merah kayak pendarahan di putih ini, cuma dikasih Insto katanya, ya, begitu," ungkap dia.
Subhan menjelaskan total 12 tersangka yang sudah menghubungi pihaknya untuk mendapatkan pendampingan hukum. Namun, tujuh di antaranya belum secara resmi memberikan kuasa karena dipersulit oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Subhan, para tersangka sebelumnya diberikan pendampingan hukum oleh pengacara yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, saat ingin menarik kuasa dan menjadikannya pengacara, penyidik tidak merespons, bahkan ada yang mendapatkan intimidasi.
Keluarga Tuding Penyidik Polisi Salah Tangkap
Ramdan (34), kakak Arya (22)-- salah satu tersangka, mengungkapkan kekesalan atas sulitnya pencabutan kuasa pendampingan hukum di kasus ini. Dia menegaskan pemberian kuasa terhadap pendamping hukum adalah hak para tersangka yang seharusnya tak dipersulit.
"Jadi sama sekali kayak didiamin saja, begitu. Enggak ada tindak lanjutnya yang kita sudah usahakan di luar, kayak usaha pergantian kuasa hukum, praperadilan, atau apa? Penahanan ya. Penangguhan penahanan sama sekali enggak ada respons dari Polda, seperti itu," tutur Ramdan.
Dia pun menerangkan adik kandungnya ditangkap sepulang makan sate taichan di Bilangan Senayan. Saat itu, adiknya bersama empat temannya mengarah pulang dan melewati area flyover menuju Tomang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Arya dan empat orang temannya, kata Ramdan, kemudian bertemu kelompok perusuh yang lari kocar-kacir. Rombongan Arya kemudian menghindari bentrokan dan melawan arah untuk mengambil jalan arah ke Kementerian Kehutanan.
"Ternyata pas tikungan Kementerian Kehutanan itu ada Brimob yang berhentiin dan dia awalnya hanya dibilang mau ke mana, ditanyakan mau ke arah pulang. Nah, pada saat dari Brimob itu lapor ke komandannya, komandannya bilang 'Lakukan pemeriksaan kembali di Polda'," ucap Ramdan.
Adiknya yang merasa tidak bersalah pun menuruti untuk menuju ke Polda Metro Jaya. Kendati demikian, sejak saat itu hingga hari ini, Arya dan empat temannya justru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Ramdan meyakini memang adiknya tak pernah ikut aksi demo karena dikenal sebagai pribadi baik yang suka mengaji. Adiknya bahkan kerap membantunya menyiapkan cilok yang akan dijajakan Ramdan sehari-hari.
Tak jauh berbeda, Rokip (53) yang merupakan ayah dari tersangka Raghil (18), mengaku anaknya sebagai korban salah tangkap. Anaknya yang saat itu tengah merokok dan minum kopi, merasa penasaran karena adanya kericuhan.
"Akhirnya dia pengin tahu. Nah, dari pengin tahu itu mungkin ya namanya orang pengin tahu, begitu di depan sudah mulai chaos, dia ada lari-lari, dia ikutlah lari. Gimana supayanya dia selamatlah, cuman artiannya selamat ya berharap dia selamat, kan, begitu," kata Rokip.
Raghil pun ditangkap polisi setelah mencoba lari ke sebuah gang yang ternyata adalah jalan buntu. Dia mendapatkan tindakan kekerasan saat ditangkap karena berusaha melawan, hingga berujung salah satu jarinya patah.
Kini Rokip berharap kepolisian bisa melepaskan anaknya yang diyakini tidak bersalah. Dia memastikan, anaknya adalah sosok remaja yang lebih banyak di rumah karena baru lulus sekolah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































