Menuju konten utama

Kejagung: KUHP Lama Jadi Alasan Ajukan Kasasi Kasus Delpedro Cs

Kasasi diajukan JPU atas vonis bebas seluruh terdakwa termasuk Delpedro Marhaen dalam kasus provokasi berujung demo Agustus 2025.

Kejagung: KUHP Lama Jadi Alasan Ajukan Kasasi Kasus Delpedro Cs
Delpedro cs usai mendengarkan pembacaan vonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). FOTO/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung mengonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dalam kasus Delpedro cs. Kasasi diajukan atas vonis bebas seluruh terdakwa kasus provokasi berujung demo Agustus 2025.

“Iya kami memang mengajukan kasasi dari jaksa,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, saat dikonfrmasi, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasasi itu sudah diajukan pada 27 Maret 2026. Penuntut umum yang mengajukan kasasi atas nama Tri Yanti Merilyn Christin Pardede.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kasasi yang diajukan JPU karena kasus tersebut masih menggunakan KUHAP lama. Sehingga, jaksa masih bisa melakukan upaya kasasi atas putusan bebas dari hakim.

"Jadi begini, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," kata Anang kepada reporter Tirto.

Diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 6 Maret 2026.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin 'Gejayan Memanggil' Syahdan Husein, dan admin 'Aliansi Mahasiswa Penggugat' Khariq Anhar.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum." ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri.

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR 25 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama