tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengakui ada celah hukum di mana Mahkamah Agung (MA) berpotensi menyatakan kasasi yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan tiga terdakwa kasus penghasutan demo Agustus 2025 tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak menerima perkara kasasi.
Hal ini menanggapi langkah kasasi yang diambil jaksa terhadap vonis bebas Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein.
"Mahkamah Agung bisa saja menyatakan kasasi jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa atau Mahkamah Agung tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara," kata Yusril melalui keterangan pers, Rabu (8/4/2026).
Persoalan ini muncul karena adanya transisi hukum dari KUHAP lama ke KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam KUHAP baru, jaksa dilarang mengajukan kasasi atas putusan bebas. Sementara itu, perkara Delpedro dimulai saat KUHAP lama masih berlaku, namun vonis dijatuhkan saat aturan baru sudah efektif.
"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," ujarnya.
Yusril menjelaskan adanya asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan peraturan, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan langkah jaksa.
"Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku?". Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik," ujar Yusril.
Mengingat perdebatan tersebut, Yusril berpendapat bahwa bola panas kini berada di tangan MA. Ia menyebut MA memiliki otoritas penuh untuk menolak memeriksa materi perkara jika permohonan jaksa dinilai tidak memenuhi syarat formil sesuai aturan terbaru.
"Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka putusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," tambah Yusril.
Pemerintah, menurut Yusril, akan tetap berada pada posisi menghormati independensi yudikatif. Mantan Ketua Umum PBB ini menegaskan bahwa pihak eksekutif tidak akan melakukan intervensi meskipun kejaksaan secara struktural berada di bawah pemerintah.
"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apapun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," tegas Yusril.
Ke depan, Yusril berharap implementasi Pasal 299 KUHAP baru dapat ditegakkan secara konsisten, di mana putusan bebas bersifat final dan tidak lagi diikuti oleh upaya hukum lanjutan dari jaksa.
"Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































